• MAN KARO
  • Sehat, Cerdas, Berprestasi

Latar Belakang PPID MAN Karo

  1. LATAR BELAKANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara akuntabel, netral, transparan akurat dan prima.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada pasal 1 mengamanatkan Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di Badan Publik. Selanjutnya, Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Peraturan No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MAN Karo berkomitmen menjalankannya dengan Motto Melayani dengan Ikhlas dan Santun. Untuk itu, MAN Karo menyediakan pengelolaan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan berkualitas. Komitmen ini juga selaras dengan prinsip zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi sebagai badan publik di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

MAN Karo mengembangkan sistem pengelolaan dan layanan informasi yang efektif dan efisien berbasis teknologi informasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui optimalisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik. MAN Karo senantiasa melakukan berbagai evaluasi dan inovasi dalam pengembangan layanan informasi dalam berbagai hal. Tidak hanya dari sisi pelayanan, tapi juga mempersiapkan sarana prasarana pendukung termasuk regulasinya.

MAN Karo telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Karo Nomor: 66 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Madrasah Aliyah Negeri Karo. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Karo Nomor: 66 Tahun 2025, Kepala MAN Karo menjadi Penanggungjawab PPID yang bertugas memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Di bawah penanggungjawab PPID meliputi Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi dan Arsip yang dijabat oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kehumasan yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan MAN Karo dengan dibantu oleh Bidang Pengelola Informasi beserta anggota, Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa beserta anggota, Pejabat Fungsional Tertentu beserta anggota.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Struktur PPID

STRUKTUR PPID MADRASAH ALIYAH NEGERI KARO VISI, MISI, DAN MOTTO PPID Visi Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel Misi 1. Meningkatnya layanan informasi yang cepat, t

26/07/2025 11:06 - Oleh Administrator - Dilihat 23 kali
Visi Misi PPID MAN Karo

VISI, MISI, DAN MOTTO PPID Visi Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel Misi 1. Meningkatnya layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan 2. Meningkatkan kompetens

23/07/2025 16:04 - Oleh Administrator - Dilihat 20 kali
Raport Digital Madrasah (RDM)

https://rdm.mankaro.madaris.id/

25/09/2024 10:45 - Oleh Administrator - Dilihat 288 kali
Profil

Madrasah Aliyah Negeri Karo adalah salah satu lembaga Pendidikan Agama yang terdapat di Kabupaten Karo yaitu, di Kabanjahe yang letaknya di Kelurahan Gung Negeri dan berdiri pada tangga

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 559 kali
Visi dan Misi

1. Visi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Karo “TERWUJUDNYA GENERASI ISLAM YANG BERAKHLAQUL KARIMAH, BERILMU, BERTAQWA, MEMILIKI KETERAMPILAN SERTA MENGUASAI TEKNOLOGI DAN UNGGUL DALAM

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 426 kali